TulisanQ

Seputar Musik

Seputar Musik

Rabu, 05 Februari 2025 - tulisanq

Musik adalah salah satu perkara yang sering diperdebatkan dalam Islam. Namun, menurut pemahaman salaf, musik secara umum dihukumi haram karena dapat melalaikan hati dari mengingat Allah dan menjadi jalan menuju maksiat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil-dalil tentang keharaman musik dan bagaimana para ulama salaf memahaminya.


Dalil-Dalil yang Mengharamkan Musik


1. Dalil dari Al-Qur'an


Allah ﷻ berfirman:


“Dan di antara manusia (ada) orang yang membeli lahwal hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

(QS. Luqman: 6)


Sebagian besar ulama salaf, termasuk Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, dan Hasan Al-Bashri, menafsirkan lahwal hadits dalam ayat ini sebagai nyanyian dan musik. Ibnu Mas’ud bahkan bersumpah tiga kali bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah musik.


2. Dalil dari Hadits Rasulullah ﷺ


Rasulullah ﷺ bersabda:


“Akan ada di kalangan umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik.”

(HR. Bukhari No. 5590, dari Abu Malik Al-Asy’ari secara mu’allaq dengan sighat jazm)


Hadits ini menunjukkan bahwa alat musik diharamkan karena disebutkan sejajar dengan zina dan khamr, yang jelas-jelas haram dalam Islam.


Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:


“Sungguh, aku diutus untuk menghancurkan alat-alat musik.”

(HR. Ahmad, No. 19445, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah No. 500)


Hadits ini menunjukkan bahwa musik bukanlah bagian dari ajaran Islam, bahkan Rasulullah ﷺ diutus untuk menghapusnya.


3. Ijma’ Ulama Salaf


Para ulama salaf sepakat bahwa musik hukumnya haram. Di antara pendapat mereka:


Ibnu Mas'ud berkata: "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanaman."


Imam Ahmad ditanya tentang nyanyian, beliau menjawab: "Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, dan aku tidak menyukainya."


Imam Asy-Syafi’i menyebut musik sebagai perbuatan makruh dan menyerupai kebatilan.


Ibnu Taimiyah berkata: "Alat-alat musik adalah di antara perkara yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, serta ijma’ para ulama."


Mengapa Musik Diharamkan?


1. Melalaikan Hati dari Mengingat Allah

Musik sering kali membuat seseorang lalai dari ibadah, seperti shalat dan membaca Al-Qur'an.


2. Menumbuhkan Syahwat dan Mendekatkan pada Maksiat

Banyak lagu-lagu yang bertema cinta dan kebebasan, yang dapat memancing syahwat dan menjauhkan dari ketaatan.


3. Menyerupai Perilaku Kaum Kafir

Musik adalah bagian dari budaya hedonisme yang sering digunakan oleh orang-orang kafir untuk bersenang-senang dan melupakan akhirat.


4. Merusak Akhlak dan Membuat Hati Keras

Para ulama menyebutkan bahwa musik bisa membuat hati menjadi keras dan jauh dari rasa khusyuk dalam ibadah.


Bagaimana Menjauhi Musik?


1. Mengganti Musik dengan Murottal Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah hiburan bagi hati yang lebih baik daripada musik.


2. Memperbanyak Dzikir dan Menuntut Ilmu

Dengan memperbanyak dzikir dan menuntut ilmu, hati akan lebih terpenuhi dengan cahaya keimanan dan tidak memerlukan hiburan dari musik.


3. Menghindari Lingkungan yang Banyak Musik

Hindari tempat-tempat yang sering memutar musik agar tidak terbiasa mendengarkannya.


4. Mendekatkan Diri kepada Majelis Ilmu dan Orang Shalih

Berkumpul dengan orang-orang yang shalih akan membantu kita untuk tetap dalam jalan ketaatan.


Kesimpulan


Menurut pemahaman salaf, musik adalah sesuatu yang haram karena bisa melalaikan hati, menumbuhkan syahwat, dan menjauhkan seseorang dari agama. Dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ ulama salaf menunjukkan bahwa musik bukanlah bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, seorang muslim yang ingin menjaga keimanannya hendaknya menjauhi musik dan menggantinya dengan hal-hal yang lebih bermanfaat seperti dzikir dan membaca Al-Qur’an.

©2025 TulisanQ. All rights reserved.